Selasa, 12 Februari 2013

Orgenes deal


TUGAS  ARTIKEL  CIVICS

    PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG INFOARMASI DI INDONESIA
    
  Oleh    :

 Nama              :  Orgenes   Deal
 NIM               :  12.02.0093
 Prodi              :  IKOM (teknik informatika )
 Mata kuliah    :  CIVICS



UNIKA UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA SEMARANG  
                                ANGKATAN 2012/2013      


     Menurut saya pandangan realita Pada saat ini perkembangan teknologi internet mulai merambah ke Indonesia, baik dalam kepentingan menjadi konsumen maupun sebagai produsen. Perlindungan hukum atas transaksi melalui internet menjadi sangat diperlukan. Kita sepantasnya mendukung upaya penegakan hukum di bidang teknologi internet ini. Meski penetrasi internet masih terbilang kecil dibandingkan negara tetangga di Asia Pasifik, namun untuk era perdagangan bebas Indonesia adalah pasar yang potensial. baik sebagai subyek maupun obyek. Untuk itu perlindungan hukum kepada konsumen pun hendaknya dapat diakomodasikan oleh perundang-undangan. Dalam pemanfaatan teknologi ini pun perlu diatur oleh undang-undang sehingga tidak terjadi penyimpangan teknologi yang akhirnya merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia pada khususnya dalam segala bidang. Belajar dari pengalaman negara- negara lain yang sudah terlebih dahulu merancang dan menerapkan undang-undang mengenai teknologi informasi, Indonesia perlahan-lahan menuju tahap itu.

     Untuk bekerjasama antara kalangan profesional, hukum dan pemerintah perlu diadakan untuk pembentukan undang-undang yang mengatur kehidupan teknologi informasi di Indonesia. Beberapa saat ini penulis telah mengikuti diskusi, pembicaraan dan telah membaca draft rancangan undang-undang mengenai pemanfaatan teknologi informasi, dan juga draft rancangan undang- undang yang mengatur transaksi elektronik dan tanda tangan elektronik (digital), termasuk naskah-naskah lainnya mengenai undang-undang dunia cyber ini seperti RUU tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan juga RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-TPTI). Nantinya kedua RUU ini dapat saling melengkapi, ataupun dilebur menjadi satu, yang sebelumnya disempurnakan dengan mendengar usulan atau tanggapan dari beberapa kalangan seperti akademisi, profesional ataupun perusahaan TI yang terkait agar produk undang-undang yang mengatur kehidupan teknologi informatika di negara kita dapat mengakomodir hal-hal penting dari teknologi ini.

     Di ruang lingkup dari undang-undang yang akan dibentuk hendaknya dapat mengakomodir seluruh permasalahan yang mungkin timbul dari penyalahgunaan teknologi informasi. Produk undang-undang itu sendiri diharapkan dapat meliputi masing-masing sub-masalah dari teknologi informasi sehingga memungkinkan adanya beberapa produk undang-undang yang saling melengkapi satu dengan lainnya. Perlindungan hukum itu meliputi pemanfaatan teknologi digital. perlindungan atas data dan informasi beserta hak aksesnya, perlindungan atas hak kekayaan intelektual, perlindungan terhadap konsumen internet banking, perlindungan terhadap anak-anak sebagai obyek yang bertentangan dengan hokum dan etika moral, dan pencegahan pornografi di dunia internet. Ruang lingkup atau sub-masalah dalam teknologi informatika yang nantinya dapat dibuat perundang- undangannya dapat diklasifikasikan antara lain menjadi peraturan mengenai transaksi elektronik, peraturan mengenai informasi elektronik, peraturan mengenai hak atas kekayaan intelektual, peraturan mengenai kejahatan komputer dan perlindungan hak-hak konsumen.

     Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang
luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses  penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku di NKRI.

     Saat ini terjadi masalah bagian bidang informasi dan teknologi di Negara kita karena banyak   pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi. Begitu mudah software bajakan didapatkan dan dengan harga yang sangat terjangkau. Penggunaan software bajakan di Indonesia pun diyakini akan meningkat. Pasar yang semakin besar menjadi faktor yang paling utama melonjaknya kerugian ini. Bentuk-bentuk pelanggaran atas suatu software dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah pemalsuan yaitu dengan menjual software-software bajaka

dalam bentuk CD ROM.Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pembajakan software adalah mahalnya software yang asli. pembajakan software termasuk kedalam pelanggaran hak cipta. Indonesia memiliki Undang-Undang yang dapat menjerat pembajak software yang termasuk dalam pelanggaran hak cipta yang biasa disebut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), yaitu pasal 1 Butir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 1982 tentang hak cipta, yang menyatakan bahwa program komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu. Menurut pasal 2 ayar 1 UUHC, hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hak ciptanya maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Atas pelanggaran Hak Cipta, maka pelaku pembajakan software ini dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun atau denda maksimum 100 juta rupiah. Penegakan hukum di bidang software ini memeng mempunyai dampak yang baik, karena dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional. Meskipun Indonesia telah mempunyai Undang-Undang tentang hak cipta, akan tetapi kasus pembajakan software ini masih akan terus berlanjut dan akan sulit untuk dituntaskan.
                                                                                            
      UUD 1945  Menurut saya  saat ini    hukum  semakin bertumpu pada dimensi bentuk yang menjadikannya formal dan procedural, maka sejak itu pula bermunculan  perbedaan antara keadilan formal atau keadilan menurut  hukum disatu  pihak dan keadilan sejati atau keadilan substansial di pihak lain. Dengan adanya dua macam dimensi keadilan tersebut, maka kita dapat melihat bahwa dalam praktiknya hukum itu ternyata dapat digunakan untuk menyimpangi keadilan subsatansial. Penggunaan hukum yang demikian itu tidak berarti melakukan pelanggaran hukum,nya sendiri ,sedangkan yang disisi lain  juga  semata-mata menunjukkan bahwa hukum itu dapat digunakan  untuk mengukumkan masyarakat kecil , speerti masyakarat kecil ada ambil  sayurnya tetangga, curia yam,curi pisang dll, itu pemerintah dianggap pelanggaran padahal yang banyak korupsi adalah pejabat sendiri , seperti DPR, PEJABAT-PEJABAT, BESAR LAINYA  maka yang haurus di ubah adalah   aturan pemerintah di Negara kita di Indonesia ,karena itu menurut saya pemerintahan yang tidak adil. Dan  tidak sejaterah ,seharusnya hukum itu bertujuan  untuk   MENGATUR  DALAM MASYARAKAT kecil mapun masyarakat kalangan tinggi semua di seluruh NUSANTARA  dari sabang sampai merauke . itulah tujuan pengadilan yang sebenarnya.